Profil

Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun Pasal 88 huruf (e) disebutkan UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan. UPT tersebut memiliki fungsi sesuai pasal 109, penjabarannya, (a) penyusunan rencana program . dan anggaran UPT pengembangan Karir dan Kewirausahaan; (b) Inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; (c) mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam karir dan wirausahaan; (d) fasilitasi dan kerjasama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; (e) Pelaksanaan urusan tata usaha UPT pengembangan karir dan kewirausahaan.